PLTA PT.Seko Power Prima akan
berinvestasi untuk membangun PLTA dengan kapasitas 480 MW sesuai yang tertuang
di dalam dokumen RUPTL. PLTA PT.Seko Power Prima merupakan salah satu PLTA di
Propinsi Sulawesi Selatan yang terletak Kabupaten Luwu Utara kecamatan Seko
yang masuk dalam Program Pengadaan Pembangkit 35.000 MW berdasarkan Rencana
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT.PLN Persero 2015-2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral No.19 Tahun 2015 pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa “Dengan
Peraturan Menteri ini, Menteri menugaskan PT.PLN (Persero) untuk membeli tenaga
listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai
dengan 10 MW (sepuluh megawatt) dari bedan usaha sabagaimana di maksud dalam
pasal 2 yang telah memiliki IUPTL”. Artinya bahwa, pihak PT.PLN hanya bisa
membeli tenaga listrik dari PLTA maksimal
10 MW. Sementara PLTA PT.Seko Power Prima menginvestasi 480 MW, Pertanyaannya
470 MW mau di gunakan apa dan untuk kepentingan apa? Tentunya untuk mensuplai
listrik bagi rencana Investasi pembangunan perusahaan tambang yang telah
mengantongi izin eksplorasi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan
Seko, Rongkong dan Rampi. Dari data Dinas
Pertambangan, Perusahaan Pertambangan yang telah mendapat IUP sejak tahun 2011 dengan
total luasan 237.984 Ha, adalah :
1. PT. Aneka Tambang, (Emas)
2. PT. Seko Bukit Mas, (Bijih Besi)
3. PT. Sapta Cipta Kencana Wisma, (Bijih Besi)
4. PT. Andalan Prima Cakrawala (Bijih Besi)
5. PT. Trisakti Panca Sakti (Bijih Besi)
6. PT. Citra Palu Mineral (Logam Dasar)
7. PT. Kalla Arebamma (Bijih Besi)
8. PT. Kalla Arebamma (Emas)
9. PT. Dataran Seko Perkasa (Bijih Besi)
10. PT. Samudra Raya Prima (Bijih Besi)
Pembangunan PLTA Pt.Seko Power
Prima akan mengancam keberlanjutan hidup Masyarakat adat Seko khususnya
Perempuan, sebagian besar masyarakat adat Seko berprofesi sebagai Petani yang
mengantungkan hidupnya dari hasil pengelolaan Sumber daya alamnya. Selain itu,
pembangunan PLTA juga akan mengancam sekitar 25 Ha sawah produktif yang akan
tergenang air akibat pembangunan PLTA tersebut.
Informasi Kasus
Penolakan Masyarakat Seko Tengah yang
ada di Desa Tanamakaleang, Hoyane, dan Embonnatana yang juga merupakan wilayah
adat Komunitas adat Pohoneang dan Hoyane sudah berlangsung sejak tahun 2012. Wilayah komunitas
adat Pohoneang memiliki luas wilayah adat 4.413,44
Ha dengan jumlah penduduk 410 KK terdiri dari 890 Laki-laki dan 927 Perempuan
dan Wilayah adat
Hoyane memilki luas 18.970,57 Ha dengan Jumlah
penduduk 169 KK terdiri dari 390 Laki-laki dan 437 Perempuan. Protes Masyarakat
dan aksi pengusiran serta penyanderaan pekerja PLTA PT Seko Power Prima di
lokasi yang melakukan pengerjaan tanpa izin Masyarakat Adat Seko yang ada di wilayah Seko Tengah mulai mengemuka tahun
2014. Penolakan Masyakarat adat Seko di dasari dengan Perda No.12 Tahun 2004
tentang Perlindungan Masyarakat yang di Perkuat dengan SK yang di keluarkan oleh
Bupati Luwu Utara No.300 Tahun 2004 tentang pengakuan Masyarakat Adat Seko.
Salah satu Poinnya adalah : Setiap pemberian izin-izin pemanfaatan Sumber Daya
Alam di Wilayah Masyarakat Adat Seko harus atas persetujuan Masyarakat adat
Seko ( Poin a Pasal 10).
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Seko milik PT. Seko
Power Prima, di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara tetap dilaksanakan menjadi
bencana besar bagi ribuan jiwa masyarakat pedalaman di daerah tersebut.
Pasalnya, sejauh ini warga tetap menolak dengan berada di lokasi yang telah
diwariskan nenek moyang mereka sejak puluhan tahun silam. Seko Power Prima
memperoleh surat perpanjangan izin prinsip dari Pemerintah daerah Luwu Utara
sejak tahun 23 Juni 2014 dan berakhir tanggal 23 juni 2015, kemudian mulai
melakukan aktifitas pengeboran sekitar bulan Mei 2016 sementara izin lokasi
peruntukan PLTA terbit pada 09 Juni 2016. Sejak awal beroperasi dengan
melakukan survey pengambilan sampel tanah di wilayah adat komunitas adat
Pohoneang dan Hoyane, sebahagian besar masyarakat adat di dua komunitas
tersebut menolak rencana pembangunan PLTA di wilayah adat mereka.
Dampak yang di alami oleh Masyarakat Adat Seko khususnya
Perempuan dan Anak akibat Pembangunan PLTA PT.Seko Power prima
Beberapa dampak
yang di alami oleh masyarakat adat Seko khususnya Perempuan dan Anak akibat
pembangunan PLTA PT. Seko Power Prima :
1.
Intimidasi, Kekerasan dan kriminalisasi
Sepanjang tahun 2016-2017 Masyarakat adat seko yang berjuang
mempertahankan Hak atas Sumber Daya Alamanya kerap mengalami tindakan represif
dari aparat kepolisian Luwu Utara. Sebanyak 13 Orang Masyarakat adat Seko di
kriminalisasi dan pada bulan Maret telah di jatuhkan vonis oleh PN Masamba 7
bulan penjara atas tuduhan Pengrusakan basecamp Perusahaan. Selain itu,
Perempuan yang juga berjuang untuk mepertahankan Sumber penghidupannya juga
mengalami tindakan represif dari Aparat. Pada bulan Maret 2017, 6 orang
Perempuan mengalami kekerasan Fisik, Mereka diangkat lalu di buang. Selain itu,
mereka juga di tembaki Gas air mata.
2.
Kehilangan
Sumber Pangan
Sebagian besar Masyarakat adat Seko
menggantungkan hidupnya dari hasil pengelolaan sumber daya alamnya. Masuknya
PLTA di wilayah tersebut membuat Masyarakat khususnya Perempuan semakin jauh
dari alamnya. Tidak hanya itu, mereka juga telah kehilangan sumber Pangannya,
termarginalkan dan bahkan di miskinkan. Tanah yang merupakan sumber pangan
mereka telah di rampas oleh penguasa
dan pengusaha untuk kepentingan Investasi.
3.
Urbanisasi
dan Putus sekolah
Sebagian dari mereka yang terus menerus
mengalami tindakan sewenang-wenang dari aparat kepolisian memilih untuk keluar
dari Wilayah adatnya, mereka memilih untuk pergi ke Kota dan mencari rasa aman.
ketakutan mereka muncul ketika pihak Polres Luwu Utara terus menerus melakukan
penyisiran bagi Masyarakat yang masih berjuang mempertahankan Haknya.
Akibatnya, sebagian Anak yang masih berstatus pelajar dengan terpaksa harus
putus Sekolah.

Komentar
Posting Komentar