Lorong kota dan UU Desa

Kunjungan Mas Bisri Efendi memberikan pemahaman baru tentang bagaimana cara memandang lorong dalam kota sebagai bagian dari kota. Selama ini kota memangdang lorong sebagai objek saja, sehingga kebijakan yang diambil tidak bedasar apa yang dibutuhkan oleh orang-orang lorong.
Mas Bisri Efendi juga menambahkan bahwa UU Desa yang kita banggakan sekarang ini merupakan kekalahan kita bersama. UU Desa itu merupakan agenda dari Kapitalisme. Untuk bisa melawannya yaitu dengan kembali ke desa dengan penguatan masyarakat sipil. Mengaktualisasi kembali nilai-nilai lokalitas yang pernah ada.


Komentar